Di Kabupaten
Banyumas usaha peternakan sapi perah berawal dari penyebaran bibit sapi perah
jenis Fresian Holstein (FH), oleh Proyek Pengembangan Sapi Perah bantuan MEE,
melalui sumbu kontrak di Kabupaten Banyumas pada tahun 1987.
Untuk melindungi
dan mengembangkan usahanya, Proyek Pengembangan Sapi Perah Bantuan MEE
membentuk Koperasi Primer, dengan nama Koperasi Sapi Perah Rakyat Banyumas
“SUPRABA” yang di sahkan pada tanggal 31 Oktober 1987 dngan nomor 1096/BH/VI.
Koperasi
tersebut semakin berkembang dari tahun ke tahun sehingga muncul untuk membuka
usaha baru yaitu usaha pembesaran pedet betina. Setelah melalui pembahasan di
tingkat pusat, maka Dirjen Peternakan dan Dirjen Binuskop pusat Jakarta,
menugaskan kepada Koperasi “SUPRABA” untuk meningkatkan kualitas pedet
keturunan sapi perah eks import untuk mengurangi import sapi perah dari luar
negeri.
Dengan tugas
baru mengelola usaha pembesaran pedet tersebut maka pada RAT tahun 1989 taggal
8 Maret 1990, Koperasi SUPRABA ditingkatkan statusnya dari primer ke sekunder
dengan nama Koperasi Jasa Usaha bersama KJUB “SUPRABA TT” dengan badan hukum
Koperasi Nomor 11304/BH/VI, tanggal 31 Maret 1990.
Perkembangan
selanjutnya sesuai dengan kondisi usaha yang ada maka pada tanggal 16 November
1996, “KJUB SUPRABA TT” membubarkan diri dan membentuk Koperasi Primer dengan
nama Koperasi Peternak Satria “PESAT” kabupaten Banyumas dengan badan hukum
Nomor: 12999/BH/KWK.11/1/97 tanggal 30 Januari 1997.
Koperasi PESAT
Merupakan satu-satunya koperasi yang berbasis agribisnis usaha peternakan sapi
perah di wilayah Kabupaten Banyumas, berfungsi sebagai lembaga ekonomi
mempunyai kegiatan yang berhubungan langsung dengan kepentingan ekonomi para
anggotanya.
Tujuan didirikannya Koperasi PESAT adalah
sebagai wadah usaha para peternak sapi perah yang ada di wilayah Banyumas,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kehidupannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar