1. ORGANISASI
1.)
Struktur Organisasi:
Mengacu kepada Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
Struktur Organisasi Koperasi Pesat sebagai berikut:
Pengurus:
Susunan
pengurus Koperasi Pesat berdasarkan hasil RAT tutup buku tahun 2012, yang dilaksanakan tanggal 21 Maret 2013 adalah sebagai berikut:
Ketua : H. Ahmad Afaroaitum SPt, MM
Sekretaris : Amin Mudakir, S.Pd.
Bendahara : Carsiwan
Pengawas:
Ketua : Solichin
Anggota : 1. Dirjo Sutrisno
2. Kartim Sumanto
Pengelola:
Dalam
menjalankan tugas operasionalnya Koperasi Pesat mengangkat seorang Manager:
Bambang Soetikno, SE. yang dibantu 28 karyawan lainnya.
Uraian Tugas
Pengurus
Uraian tugas, kewajiban,
hak dan wewenang pengurus ditetapakan berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi No.
07/PAD/K.11-5/VII/2002 Tanggal 26 Agustus 2002, Bab X Pasal 20-23.
Pengawas
Uraian tugas, kewajiban,
hak dan wewenang manager ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasara Koperasi No.
07/PAD/K.11-5/VII/2002 Tanggal 26 Agustus 2002, Bab XI Pasal 26-28.
Pengelola/ Manager
Uraian tugas, kewajiban,
hak dan wewenang manager ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi No.
07/PAD/K.11-5/VII/2002 Tanggal 26 Agustus 2002, Bab XIV Pasal 32-33.
Manager merupakan
pelaksana utama untuk merealisasikan semua kebijakan Pengurus.
Dalam menjalankan
tugasnya Manager dibantu oleh Kepala Unit dan Stafnya dengan uraian tugas pokok
sebagai berikut:
1.) Unit Tatat Usaha dan Akuntansi
Unit Tata Usaha dan
Akuntansi melakasanakan tugas, ketatausahaan Koperasi yang meliputi: akuntansi,
Administrasi/pembukuan, personalia/SDM, Umum, rumah tangga kantor, dan
pengelolaan lingkungan.
2.) Unit Produksi
Unit Produksi
melaksanakan tugas pengelolaan usaha agribis persusuan meliputi pengumpulan,
pengolahan, packaging dan pengujian kualitas produksi, serta perawatan sarana
dan prasarana produksi
3.) Unit Peternakan
Tugas pokok unit
Peternakan adalah memberikan pelayanan keswan, perkawinan dan pengembangan
populasi serta penyediaan pakan konsentrat bagi anggotanya.
4.) Unit Usaha Simpan Pinjam
Unit Usaha Simpan Pinjam
melaksanakan tugas pelayanan pinjaman, dan simpanan kepada anggota dan calon
anggota.
5.) Unit Usaha Pemasaran dan UKM Mart
Unit Usaha Pemasaran dan
UKM Mart melaksanakan tugas pemasaran susu segar dan susu olahan
(Pasteurisasi/yoghurt) serta pengelolaan UKM Mart dalam rangka memberikan
pelayanan kebutuhan primer dan sekunder bagi para anggota dan masyarakat.
Keanggotaan:
1. Anggota
Sampai akhir tahun 2013 jumlah anggota Koperasi tercatat sebanyak 209
orang, semua anggota adalah peternak sapi perah di Kabupaten Banyumas.
2. Calon anggota Koperasi Pesat per 31
Desember 2013 sebanyak 246 orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar