1. 1. Unit
Usaha Persusuan
Unit Usaha
Persusuan merupakan unit usaha pokok Koperasi.
Kegiatan
unit usaha persusuan antara lain:
-
Menampung
dan menyimpa susu segar dari anggotanya
-
Melaksanakan
uji kualitas baik susu segar maupun susu olahannya
-
Mengolah
susu pasteurisasi dan yoghurt
2. 2. Unit
Pemasaran dan UKM Mart
Unit
Pemasaran merupakan ujung tombak Koperasi Pesat dalam hal memasarkan
produk yang dihasilkan Koperasi.
Kegiatan unit pemasaran antara lain:
-
Pemasaran
susu segar
Pemasaran
susu segar Koperasi Pesat sebagian dijual ke IPS (Industri Pengolahan Susu)
yaitu PT. Fresian Flag Indonesia Jakarta, dan dijual untuk memenuhi konsumen local.
-
Pemasaran
susu pasteurisasi/yoghurt
Pemasaran
produk susu Pasteurisasi/yoghurt menjangkau wilayah Masbarlingcakep dan
sekitarnya.
Pola yang
dibangun adalah pola kemitraan dengan membentuk distributor disetiap kota
kabupaten.
UKM Mart
merupakan unit usaha koperasi khusus melayani kebutuhan pokok dan kebutuhan
sekunder bagi anggota dan masyarakat, yang dalam pelayanannya di design sebagai
took ritel modern. Disamping itu UKM Mart juga merupakan sentra kulakan
(Senkuko) bagi para anggota Koperasi Pesat yang memiliki usaha warungan.
3. 3.
Unit
Usaha Simpan Pinjam
Unit Usaha Simpan Pinjam merupakan unit
usaha Koperasi Pesat yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pinjaman dan
simpanan dari dan kepada anggota.
4. 4. Unit
Usaha Peternakan
Unit Usaha Peternakan berfungsi untuk
mengembangkan populasi ternak di wilayah Banyumas melalui program PKSPK
(Program Kredit Sapi Perah Koperasi).
Tujuan utama program ini adalah untuk
meningkatkan jumlah kepemilikan sapiperah bagi anggotanya, secara kredit dimana
koperasi memfasilitasi pemberian kredit bagi anggota yang akan menambah
populasi sapi perahnya, dan para anggota diwajibkan untuk mengembalikan
pinjaman kreditnya secara mengangsur melalui potongan setoran susunya, selama
jangka waktu yang disepakati.
Program PKSPK ini dilaksanakan untuk
mendidik peternak untuk lebih bertanggung jawab terhadap usaha peternakannya.