Minggu, 10 Agustus 2014

UNIT-UNIT USAHA KOPERASI

1.    1. Unit Usaha Persusuan

Unit Usaha Persusuan merupakan unit usaha pokok Koperasi.
Kegiatan unit usaha persusuan antara lain:
-          Menampung dan menyimpa susu segar dari anggotanya
-          Melaksanakan uji kualitas baik susu segar maupun susu olahannya
-          Mengolah susu pasteurisasi dan yoghurt

2.      2. Unit Pemasaran dan UKM Mart

Unit  Pemasaran merupakan ujung tombak Koperasi Pesat dalam hal memasarkan produk yang dihasilkan Koperasi.
Kegiatan unit pemasaran antara lain:
-          Pemasaran susu segar
Pemasaran susu segar Koperasi Pesat sebagian dijual ke IPS (Industri Pengolahan Susu) yaitu PT. Fresian Flag Indonesia Jakarta, dan dijual untuk memenuhi konsumen local.
-          Pemasaran susu pasteurisasi/yoghurt
Pemasaran produk susu Pasteurisasi/yoghurt menjangkau wilayah Masbarlingcakep dan sekitarnya.
Pola yang dibangun adalah pola kemitraan dengan membentuk distributor disetiap kota kabupaten.
            UKM Mart merupakan unit usaha koperasi khusus melayani kebutuhan pokok dan kebutuhan sekunder bagi anggota dan masyarakat, yang dalam pelayanannya di design sebagai took ritel modern. Disamping itu UKM Mart juga merupakan sentra kulakan (Senkuko) bagi para anggota Koperasi Pesat yang memiliki usaha warungan.

3.     3.  Unit Usaha Simpan Pinjam

Unit Usaha Simpan Pinjam merupakan unit usaha Koperasi Pesat yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pinjaman dan simpanan dari dan kepada anggota.

4.      4. Unit Usaha Peternakan

Unit Usaha Peternakan berfungsi untuk mengembangkan populasi ternak di wilayah Banyumas melalui program PKSPK (Program Kredit Sapi Perah Koperasi).
Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan jumlah kepemilikan sapiperah bagi anggotanya, secara kredit dimana koperasi memfasilitasi pemberian kredit bagi anggota yang akan menambah populasi sapi perahnya, dan para anggota diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman kreditnya secara mengangsur melalui potongan setoran susunya, selama jangka waktu yang disepakati.

Program PKSPK ini dilaksanakan untuk mendidik peternak untuk lebih bertanggung jawab terhadap usaha peternakannya.

POPULASI DAN PRODUKSI

1.      Populasi
a.      Pada saat ini populasi sapi perah di Kabupaten Banyumas kurang lebih 900 ekor, 394 ekor diantaranya merupakan induk produktif untuk menghasilkan susu dengan rata-rata 12 ltr/ekor/hari.
b.      Sebaran populasi sapi perah Koperasi Pesat tersebar di 20 kelompok di 6 wilayah kecamatan Kabupaten Banyumas dan 1 wilayah Kabupaten Brebes.

2.      Produksi
Pencapaian produksi susu tidak lepas dari kondisi populasi dan produktifitas ternak itu sendiri. Saat ini produksi susu Koperasi Pesat +/- 5.000 ltr/hari

Dari segi kualitas, susu Koperasi Pesat cukup baik dimana kualitas susu yang dihasilkan rata-rata memiliki:

No.
Uraian
Pesat
Standard Milk Codex
Keterangan
1.
Fat
4,1%
3,8%
 -
2.-
SNF
7,85%
7,7%
 -
3.
Protein
3,2%
3,0%
 -
4.

TPC Max
<1.000.000/ml
<1.000.000/ml
 -

Untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada para anggotanya disetiap wilayah kecamatan dibangun 1 unit MCC (Milk Collecting Center), masing-masing dilengkapi 1 Cooling Unit kapasitas 1.000 ltr, dan 1 paket peralatan laboratorium. MCC berfungsi sebagai tempat penampungan susu, dan pengujian kualitas susu yang dihasilkan peternak anggotanya.

ORGANISASI

1.       ORGANISASI
1.)    Struktur Organisasi:

Mengacu kepada Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Struktur Organisasi Koperasi Pesat sebagai berikut:
                 
                Pengurus:
                Susunan pengurus Koperasi Pesat berdasarkan hasil RAT tutup buku tahun 2012, yang                                 dilaksanakan tanggal 21 Maret 2013 adalah sebagai berikut:
                Ketua               : H. Ahmad  Afaroaitum SPt, MM
                Sekretaris        : Amin Mudakir, S.Pd.
                Bendahara      : Carsiwan

               Pengawas:
               Ketua               : Solichin
               Anggota           : 1. Dirjo Sutrisno
                                        2. Kartim Sumanto
              Pengelola:
              Dalam menjalankan tugas operasionalnya Koperasi Pesat mengangkat seorang Manager: Bambang                Soetikno, SE. yang dibantu 28 karyawan lainnya.

           Uraian Tugas
Pengurus
Uraian tugas, kewajiban, hak dan wewenang pengurus ditetapakan berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi No. 07/PAD/K.11-5/VII/2002 Tanggal 26 Agustus 2002, Bab X Pasal 20-23.

Pengawas
Uraian tugas, kewajiban, hak dan wewenang manager ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasara Koperasi No. 07/PAD/K.11-5/VII/2002 Tanggal 26 Agustus 2002, Bab XI Pasal 26-28.

Pengelola/ Manager
Uraian tugas, kewajiban, hak dan wewenang manager ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi No. 07/PAD/K.11-5/VII/2002 Tanggal 26 Agustus 2002, Bab XIV Pasal 32-33.
Manager merupakan pelaksana utama untuk merealisasikan semua kebijakan Pengurus.
Dalam menjalankan tugasnya Manager dibantu oleh Kepala Unit dan Stafnya dengan uraian tugas pokok sebagai berikut:

1.)    Unit Tatat Usaha dan Akuntansi
Unit Tata Usaha dan Akuntansi melakasanakan tugas, ketatausahaan Koperasi yang meliputi: akuntansi, Administrasi/pembukuan, personalia/SDM, Umum, rumah tangga kantor, dan pengelolaan lingkungan.
2.)    Unit Produksi
Unit Produksi melaksanakan tugas pengelolaan usaha agribis persusuan meliputi pengumpulan, pengolahan, packaging dan pengujian kualitas produksi, serta perawatan sarana dan prasarana produksi
3.)    Unit Peternakan
Tugas pokok unit Peternakan adalah memberikan pelayanan keswan, perkawinan dan pengembangan populasi serta penyediaan pakan konsentrat bagi anggotanya.
4.)    Unit Usaha Simpan Pinjam
Unit Usaha Simpan Pinjam melaksanakan tugas pelayanan pinjaman, dan simpanan kepada anggota dan calon anggota.
5.)    Unit Usaha Pemasaran dan UKM Mart
Unit Usaha Pemasaran dan UKM Mart melaksanakan tugas pemasaran susu segar dan susu olahan (Pasteurisasi/yoghurt) serta pengelolaan UKM Mart dalam rangka memberikan pelayanan kebutuhan primer dan sekunder bagi para anggota dan masyarakat.


Keanggotaan:
1.      Anggota
Sampai akhir tahun 2013 jumlah anggota Koperasi tercatat sebanyak 209 orang, semua anggota adalah peternak sapi perah di Kabupaten Banyumas.
2.      Calon anggota Koperasi Pesat per 31 Desember 2013 sebanyak 246 orang

VISI DAN MISI KOPERASI PESAT

VISI DAN MISI KOPERASI
1.)    Visi
Menjadi koperasi yang maju dan mandiri yang didukung dengan management usaha yang efektif, efisien, dalam rangka mensejahterakan para anggotanya.
2.)    Misi
Mensejahterakan anggota melalui pelayanan prima yang terpadu secara efektif, efisien, dalam usaha yang produktif, dengan management usaha yang professional.
3.)    Komitmen Terhadap Pelayanan Anggota
-          Memberikan bimbingan managemen usaha sapi perah secara berkelanjutan
-          Memberikan jaminan pemasaran akan hasil produksinya
-          Memberikan pelayanan modal kerja untuk meningkatkan skala usaha para anggotanya.

1.                 TUGAS DAN FUNGSI
1.)    Melayani anggota dalam hal managemen budidaya sapi perah, penyediaan bibit ternak, dan pemasaran hasil usahanya, serta melayani kebutuhan lainnya.
2.)    Menghasilkan produksi susu segar dan hasil olahannya sebagai produk yang mampu bersaing di pasaran.
3.)    Mengembangkan unit usaha koperasi, dalam rangka untuk kesejahteraan anggota dan kemandirian kopperasi.
4.)    Menyelenggarakan managemen usaha koperasi yang akuntabel.

SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI PESAT

Di Kabupaten Banyumas usaha peternakan sapi perah berawal dari penyebaran bibit sapi perah jenis Fresian Holstein (FH), oleh Proyek Pengembangan Sapi Perah bantuan MEE, melalui sumbu kontrak di Kabupaten Banyumas pada tahun 1987.
Untuk melindungi dan mengembangkan usahanya, Proyek Pengembangan Sapi Perah Bantuan MEE membentuk Koperasi Primer, dengan nama Koperasi Sapi Perah Rakyat Banyumas “SUPRABA” yang di sahkan pada tanggal 31 Oktober 1987 dngan nomor 1096/BH/VI.

Koperasi tersebut semakin berkembang dari tahun ke tahun sehingga muncul untuk membuka usaha baru yaitu usaha pembesaran pedet betina. Setelah melalui pembahasan di tingkat pusat, maka Dirjen Peternakan dan Dirjen Binuskop pusat Jakarta, menugaskan kepada Koperasi “SUPRABA” untuk meningkatkan kualitas pedet keturunan sapi perah eks import untuk mengurangi import sapi perah dari luar negeri.

Dengan tugas baru mengelola usaha pembesaran pedet tersebut maka pada RAT tahun 1989 taggal 8 Maret 1990, Koperasi SUPRABA ditingkatkan statusnya dari primer ke sekunder dengan nama Koperasi Jasa Usaha bersama KJUB “SUPRABA TT” dengan badan hukum Koperasi Nomor 11304/BH/VI, tanggal 31 Maret 1990.
Perkembangan selanjutnya sesuai dengan kondisi usaha yang ada maka pada tanggal 16 November 1996, “KJUB SUPRABA TT” membubarkan diri dan membentuk Koperasi Primer dengan nama Koperasi Peternak Satria “PESAT” kabupaten Banyumas dengan badan hukum Nomor: 12999/BH/KWK.11/1/97 tanggal 30 Januari 1997.

Koperasi PESAT Merupakan satu-satunya koperasi yang berbasis agribisnis usaha peternakan sapi perah di wilayah Kabupaten Banyumas, berfungsi sebagai lembaga ekonomi mempunyai kegiatan yang berhubungan langsung dengan kepentingan ekonomi para anggotanya.
Tujuan didirikannya Koperasi PESAT adalah sebagai wadah usaha para peternak sapi perah yang ada di wilayah Banyumas, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kehidupannya.

PROFIL KOPERASI PETERNAK SATRIA

ALAMAT:
JL. RAYA KARANG KEMIRI, KM 6
KARANG LEWAS PURWOKERTO
JAWA TENGAH
TELP: 0281 655753



Koperasi Pesat teletak di JL. Raya Karangkemiri KM 6, Desa Karangkemiri, Kecamatan, Karanglewas, Kabupaten Banyumas, tepi jalan dari kota Purkokerto menuju arah Tegal.

Koperasi Pesat berdiri diareal tanah seluas 1 hektar terdiri dari bangunan kantor pusat, pabrik pengolahan susu, leboratorium, ruang rapat, gudang bahan baku, garasi, dan gardu jaga.